Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Kantongi Jumlah Kerugian Negara Terkait Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Kantongi Jumlah Kerugian Negara Terkait Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI
Hukum

KPK Kantongi Jumlah Kerugian Negara Terkait Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

Farih
Farih Published 19 Jul 2023, 14:10
Share
1 Min Read
7abedc1a 0b1c 495b a565 f58633490bca
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Diperkirakan jumlah kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.

“Iya benar (kerugian negara) sekitar puluhan miliar,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (19/7).

Namun, KPK belum merinci faktor penyebab kerugian negara dalam kasus ini. Yang jelas, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan untuk membuat terang proses penyidikan ini.

“Detail dari perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat setelah proses penyidikan ini cukup, termasuk nanti pasal-pasalnya apa saja, siapa saja saksinya yang akan dipanggil pasti kami akan sampaikan,” tutur Ali.

Adapun sejauh ini, KPK sudah mencegah lima orang yang diduga berkaitan dengan kasus ini untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka di antaranya adalah Direktur Operasional PTPN XI, Mochamad Cholidi; Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI, Mochamad Khoiri; Komisaris PT Kejayan Mas, Muchin Karli; serta Pengusaha asal Surabaya, Haliem Hoentoro; dan Sulianie Anggawidjaja Haliem.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, ptpn xi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article gigi hadid Gigi Hadid Ditangkap karena Kepemilikan Ganja
Next Article b1444961 b376 4548 bec5 cf2ef7101c35 Ganjar Muda Padjajaran dan Masyarakat Mencair Dalam Suasana Lomba Layang-Layang dan Senam Bareng

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
HeadlineNasional
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi
07 May 2026, 13:29
Ekonomi
Dukung Hilirisasi dan Daya Saing, BPDP Ramaikan Rangkaian Hai Sawit Simposium 2026
07 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?