IPOL.ID – Sertipikat tanah terbukti mampu mendongkrak perekonomian masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Masyarakat bisa menggunakan sertipikat tanah miliknya sebagai modal memulai atau mengembangkan usaha dengan mengajukan Hak Tanggungan ke perbankan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto usai menyerahkan sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara door to door di sela-sela kunjungan kerjanya ke Provinsi Banten, pada Kamis (27/07/2023). Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian ATR/BPN, besaran Hak Tanggungan di Provinsi Banten telah mencapai Rp85 triliun.
“Provinsi Banten ini masyarakatnya sangat produktif. Besar sekali Rp85 triliun dari hasil Hak Tanggungan sertipikat yang diagunkan ke bank. Artinya ekonomi di sini luar biasa,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN di Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon dalam siaran persnya Jumat (21/06/2023).
Pada momen penyerahan sertipikat tanah secara door to door kali ini, Hadi Tjahjanto mengamati masyarakat desa dan kelurahan yang dikunjunginya memiliki UMKM yang berpotensi untuk dikembangkan. “Kami lihat sepanjang jalan ada UMKM, ada yang jualan bakso, bakmi, itu adalah masyarakat yang rata-rata menerima sertipikat yang digunakan sebagai Hak Tanggungan untuk perekonomian mereka,” ungkapnya.