IPOL.ID – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya telah melakukan penyitaan barang bukti/barang sitaan dari PT Cemerlang Abadi (PT CA) berupa tanah seluas 4.847,18 Ha yang terletak di Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh.
Penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor: PRIN-271/L.1.28/ Fd.2/06/2023, tanggal 19 Juni 2023 dan Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Blangpidie Nomor: 60/PenPid.B-SITA/2023/PNBpd, tanggal 23 Juni 2023.
Kepala Seksi Intelije Kejari Aceh Barat Daya, Joni Astriaman mengatakan, aset yang disita tersebut akan dititipkan ke PT Perkebunan Nusantara I.
Hal itu berdasarkan hasil rapat antara Kejaksaan Tinggi Aceh dengan pihak PT Perkebunan Nusantara I yang digelar di Kantor Kejati Aceh, Rabu (26/7).
“Dalam hasil rapat tersebut, pihak PT Perkebunan Nusantara I nantinya bertindak mengawasi jalannya segala kegiatan operasional yang dilakukan oleh PT Cemerlang Abadi dan akan melakukan proses evaluasi secara menyeluruh terkait operasional usaha perkebunan,” kata Joni dalam keterangannya, Jumat (28/7).
Selain itu dalam rapat tersebut juga telah dirumuskan apa yang akan menjadi hak maupun kewajiban dari kedua pihak yang dituangkan dalam sebuah draf penitipan. Tindak lanjut hasil kesepakatan tersebut akan dilakukan pembahasan kembali dengan melibatkan anak badan usaha PT Perkebunan Nusantara I yaitu Agro Sinergi Nusantara (ASN).
Adapun dasar pertimbangan menitipkan barang bukti tersebut adalah untuk memastikan luas lahan dimaksud serta mempermudah pengawasan kegiatan operasional yang masih berjalan karena masih terdapat adanya karyawan atau pekerja yang masih bekerja di perkebunan tersebut.
“Oleh karenanya, selama proses penyidikan, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga suasana kondusif,” pungkas Joni. (Yudha Krastawan)