Sebagai catatan pembanding dalam penerapan kebijakan pelarangan ekspor nikel dan bauksit, Ady membeberkan bahwa Indonesia baru berani memutuskan untuk melarang ekspor nikel setelah lebih dari 30 tahun smelter nikel berdiri melalui PT Antam dan PT Vale (dulunya Inco).
Begitu juga penghentian ekspor bauksit yang baru dilakukan setelah lebih dari 30 tahun Indonesia memproduksi aluminium dari bauksit melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM), lalu beberapa smelter atau pabrik pengolahan dan pemurnian berdiri belakangan ini.
Bahkan, hingga hari ini pemerintah belum melarang ekspor tembaga, padahal kegiatan itu telah berlangsung selama lebih dari 40 tahun.
“Lalu, pertanyaannya, adilkah kita semerta-merta berpikir untuk melarang ekspor pasir kuarsa yang masih seumur jagung dan umumnya dikelola oleh pengusaha daerah dalam skala kecil-menengah, dan tanpa insentif apa-apa?,” tanya Ady seraya menutup. (Joesvicar Iqbal/msb)