IPOL.ID – Usulan untuk kenaikan gaji pegawai non-ASN atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,9 juta tiap bulannya mendapatkan sambutan positif dari Pj gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Kepastian itu diungkapkan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarief usai mengikuti rapat paripurna P2APBD DKI 2022, Senin (24/7).
“Saya menyambut baik jawaban Pj gubernur dalam sidang paripurna jawaban gubernur atas pandangan fraksi -fraksi yang akan melakukan penyesuaian gaji PJLP di DKI Jakarta dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,9 juta tiap bulannya,” ujar Syarief.
Dikatakan Sekretaris Komisi D DPRD DKI itu, untuk melakukan penyesuaian gaji PJLP. Dibutuhkan pos anggaran di APBD DKI sebesar, Rp7 triliun.
“Tapi eksekutif harus berhati-hati. Jangan sampai dengan penyesuaian gaji PJLP malah akan membebani pajak lagi,” paparnya.
Dikabarkan, anggaran Rp7 triliun akan mengcover gaji PJLP selama 12 bulan.
“Tentunya dengan penyesuaian tersebut, pemprov sudah melaksanakan aturan yang sudah ada. Yakni aturan UMP Pemprov DKI, sebesar Rp4,9 juta setiap bulannya,” tegasnya. (Sofian)