IPOL. ID- KPU RI sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pileg 2024 sebanyak 204 juta. Saat ini data tersebut sudah diedarkan dan di tempel di masing-masing kantor kelurahan.
Keputusan tersebut merupakan amanat Surat Keputusan KPU Nomor 857 Tahun 2023.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT, disarankan untuk melaporkan hal tersebut.
Hal itu diungkapkan, Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari.
“Seluruh warga DKI silahkan datang langsung ke kelurahan untuk memastikan namanya telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau melalui alamat website di cekdptonline, ” ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. DPT Pemilu 2024 di Jakarta sebanyak 8.252.897 orang.
“DPT ini memuat informasi nama, alamat, dan lokasi TPS dimana masyarakat terdaftar sebagai Pemilih di Pemilu 2024,” paparnya.
Namun, dari hasil penelusuran Ipol. Id dibeberapa kelurahan di Jakarta Barat. Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang kabarnya sudah ditempel justru tidak ditemui daftar pemilih tetap. “Hari ini belum ada daftar pemilih di kelurahan. Mungkin karena hari ini libur belum ada petugas yang menempel,” ujar salah satu petugas PPSU di Jakarta Barat,” ujarnya.(Sofian)