IPOL.ID – Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur membeberkan empat kategori agar pemilih dapat mengurus kepindahan memilih hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilakukan.
Komisioner KPU Jakarta Timur, Fahrur Rohman mengungkapkan, keempat kategori itu meliputi bagi mereka pemilih yang sedang dalam kondisi menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas), serta yang tertimpa bencana alam.
“Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pengurusan hanya diperuntukkan bagi empat kategori saja,” kata Fahrur pada awak media di Jakarta, Selasa (16/1).
Mengenai pengurusan tersebut, lanjut Fahrur bahwa pendaftar yang datang perlu membawa Kartu Tanda Kependudukan (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Kemudian ditambahkan surat keterangan sesuai kategori pindah memilih.
Pengurusan pindah memilih dapat dilakukan dengan datang langsung ke PPS, PPK atau ke KPU tingkat Kota, sejak Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan secara nasional, hingga pukul 23.59 WIB, Senin (15/1).
KPU Jakarta Timur saat ini tengah mencatat sebanyak 31.149 warga Jakarta Timur sudah mengurus pindah memilih untuk Pemilu 2024. Rinciannya, 13.732 warga mengurus pindah masuk dan 17.417 mengurus pindah keluar.
“Update hingga pagi tadi, warga Jakarta Timur yang sudah mengurus pindah memilih sudah 31.149 orang. Terdapat sembilan kategori yang diperkenankan mengurus pindah memilih ini,” ujarnya.
Dijelaskannya, pindah memilih itu, diantarnya ditujukan bagi masyarakat yang tengah menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara dilakukan.
Kemudian dalam kondisi menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, hingga tengah menjalani rehabilitasi narkoba.
Lalu pindah memilih juga diperuntukan bagi mereka yang tengah menjadi tahanan di rutan atau lapas maupun terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara.
Untuk itu, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mereka yang akan melakukan pindah memilih, seperti menunjukkan KTP atau KK hingga melampirkan salinan formulir Model A sebagai tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.
Selain itu, diperlukan juga untuk membawa surat tugas atau keterangan sesuai kategori yang diperuntukkan.
“Bagi pemilih yang tertimpa bencana alam dapat juga membawa surat keterangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat, kepala desa maupun lurah, hingga pemberitaan di media massa,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)