Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Keputusan MK, Berikut Empat Kategori Pemilih Dapat Mengurus Kepindahan Memilih Hingga H-7 Sebelum Pemilu 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Keputusan MK, Berikut Empat Kategori Pemilih Dapat Mengurus Kepindahan Memilih Hingga H-7 Sebelum Pemilu 2024
HeadlinePolitik

Keputusan MK, Berikut Empat Kategori Pemilih Dapat Mengurus Kepindahan Memilih Hingga H-7 Sebelum Pemilu 2024

Timur
Timur Published 17 Jan 2024, 05:00
Share
3 Min Read
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur saat ini tengah mencatat sebanyak 31.149 warga sudah melakukan pengurusan pindah memilih untuk pemilu di bulan Februari 2024. Foto: Freepik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur saat ini tengah mencatat sebanyak 31.149 warga sudah melakukan pengurusan pindah memilih untuk pemilu di bulan Februari 2024. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur membeberkan empat kategori agar pemilih dapat mengurus kepindahan memilih hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilakukan.

Komisioner KPU Jakarta Timur, Fahrur Rohman mengungkapkan, keempat kategori itu meliputi bagi mereka pemilih yang sedang dalam kondisi menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas), serta yang tertimpa bencana alam.

“Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pengurusan hanya diperuntukkan bagi empat kategori saja,” kata Fahrur pada awak media di Jakarta, Selasa (16/1).

Mengenai pengurusan tersebut, lanjut Fahrur bahwa pendaftar yang datang perlu membawa Kartu Tanda Kependudukan (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Kemudian ditambahkan surat keterangan sesuai kategori pindah memilih.

Baca Juga

pemilu
Pengamat Sebut Biaya Pilkada Mahal Disebabkan Pelanggaran dari Kandidat
Mardani Usul Pemilu Diperpanjang Jadi 7 Hari, Ini Alasannya
DPR Panggil Komisioner KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi

Pengurusan pindah memilih dapat dilakukan dengan datang langsung ke PPS, PPK atau ke KPU tingkat Kota, sejak Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan secara nasional, hingga pukul 23.59 WIB, Senin (15/1).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpt, kpu, pemilu, Warga Yang Tidak Masuk DPT
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article HUT ke-73 Penerangan TNI AD, Korem 081/DSJ membantu meringankan kesulitan warga yang bertempat tinggal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo, Kota Madiun. Foto: Dispenad HUT ke-73 Penerangan TNI AD, Hadirkan Senyuman di antara Tumpukan Sampah TPA Winongo
Next Article PSSI Shayne Pattynama: Ayo Fokus Hadapi Vietnam dan Lupakan Kekalahan dari Irak

TERPOPULER

TERPOPULER
Aksi orangtua memberi susu kental manis (SKM) dan kopi sachet ke anak balita menuai sorotan tajam. Foto: IG @official.indeed
Nusantara

Viral! Balita Diberi SKM Berlebihan dan Kopi

HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
Olahraga
Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat
04 May 2026, 14:29
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?