Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Keputusan MK, Berikut Empat Kategori Pemilih Dapat Mengurus Kepindahan Memilih Hingga H-7 Sebelum Pemilu 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Keputusan MK, Berikut Empat Kategori Pemilih Dapat Mengurus Kepindahan Memilih Hingga H-7 Sebelum Pemilu 2024
HeadlinePolitik

Keputusan MK, Berikut Empat Kategori Pemilih Dapat Mengurus Kepindahan Memilih Hingga H-7 Sebelum Pemilu 2024

Timur
Timur Published 17 Jan 2024, 05:00
Share
3 Min Read
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur saat ini tengah mencatat sebanyak 31.149 warga sudah melakukan pengurusan pindah memilih untuk pemilu di bulan Februari 2024. Foto: Freepik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur saat ini tengah mencatat sebanyak 31.149 warga sudah melakukan pengurusan pindah memilih untuk pemilu di bulan Februari 2024. Foto: Freepik
SHARE

KPU Jakarta Timur saat ini tengah mencatat sebanyak 31.149 warga Jakarta Timur sudah mengurus pindah memilih untuk Pemilu 2024. Rinciannya, 13.732 warga mengurus pindah masuk dan 17.417 mengurus pindah keluar.

“Update hingga pagi tadi, warga Jakarta Timur yang sudah mengurus pindah memilih sudah 31.149 orang. Terdapat sembilan kategori yang diperkenankan mengurus pindah memilih ini,” ujarnya.

Dijelaskannya, pindah memilih itu, diantarnya ditujukan bagi masyarakat yang tengah menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara dilakukan.

Kemudian dalam kondisi menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, hingga tengah menjalani rehabilitasi narkoba.

Baca Juga

pemilu
Pengamat Sebut Biaya Pilkada Mahal Disebabkan Pelanggaran dari Kandidat
Mardani Usul Pemilu Diperpanjang Jadi 7 Hari, Ini Alasannya
DPR Panggil Komisioner KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi

Lalu pindah memilih juga diperuntukan bagi mereka yang tengah menjadi tahanan di rutan atau lapas maupun terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara.

Untuk itu, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mereka yang akan melakukan pindah memilih, seperti menunjukkan KTP atau KK hingga melampirkan salinan formulir Model A sebagai tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpt, kpu, pemilu, Warga Yang Tidak Masuk DPT
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article HUT ke-73 Penerangan TNI AD, Korem 081/DSJ membantu meringankan kesulitan warga yang bertempat tinggal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo, Kota Madiun. Foto: Dispenad HUT ke-73 Penerangan TNI AD, Hadirkan Senyuman di antara Tumpukan Sampah TPA Winongo
Next Article PSSI Shayne Pattynama: Ayo Fokus Hadapi Vietnam dan Lupakan Kekalahan dari Irak

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?