IPOL.ID – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat kembali melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Benny Tjokrosaputro.
Aset yang disita oleh Korps Adhyaksa, kini berupa tanah dan bangunan seluas 126.516 M2 yang terletak di Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
“Total keseluruhan bidang tanah dan atau bangunan yang disita yaitu 42 bidang seluas 126.615 M2,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (28/7).
Adapun secara rinci, aset yang disita berupa lima bidang tanah dan dua ruko seluas 43.216 M2 yang terletak di Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
Selain itu, 35 bidang tanah dan atau bangunan seluas 83.399 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Desa Telukan, Desa Kwarasan dan Desa Madegondo, Kecamatan Grogol.
Selanjutnya, aset tersebut dititipkan kepada Kepala Desa dan Camat di lokasi aset berada.
Setelah penitipan aset hasil sita eksekusi selesai, lalu dilakukan pengamanan aset dengan pemasangan plang sita eksekusi di tiap lokasi aset.
“Kemudian terhadap aset tanah dan atau bangunan yang telah disita eksekusi tersebut, akan diproses lebih lanjut dengan cara dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana terpidana Benny Tjokrosaputeo sebesar Rp6.078.500.000.000,00 (enam triliun tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah),” pungkas Sumedana.
Untuk diketahui, aset tanah dan atau bangunan tersebut merupakan hasil penelusuran aset yang dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) sejak 29 Mei 2023 – 31 Mei 2023.
Sita eksekusi dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Selain itu, Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/ JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-16/A/JA/02/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan Serta Barang Sita Eksekusi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.(Yudha Krastawan)