“Sebetulnya kalau pemulangan benda benda itu tidak disertai dengan knowledge production atau produksi pengetahuan baru, bagi Indonesia itu sia-sia juga karena kemudian, nanti sampai di Indonesia hanya ditempatkan di gudang musium-musium saja, jadi tidak akan memberi efek apapun kalau tidak disertai dengan riset-riset,” imbuhnya.
Lebih jauh Sri Margana mengatakan Indonesia harus mengantisipasi timbulnya masalah kepemilikan dari sebagian benda-benda ini, yang di masa lalu merupakan milik pribadi keluarga, terutama kesultanan-kesultanan di Nusantara.
Sri mengatakan, “Masalahnya adalah tuntutan dari keturunan atau keluarga sultan-sultan itu juga menginginkan agar benda itu dikembalikan ke keluarga, nah menurut saya pemerintah perlu mempersiapkan sebuah aturan hukum yang jelas.”
Menurut Historia.id masih ada empat benda yang belum dikembalikan meskipun termasuk dalam daftar permintaan pemerintah Indonesia, yaitu, tali kekang Pangeran Diponegoro, Alquran milik Teuku Umar, koleksi fosil manusia purba Pithecanthropus Erectus/Homo Erectus atau Manusia Jawa temuan Eugene Dubois, serta regalia Kerajaan Luwu. (tim/voaindonesia)