IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengabulkan dua permohonan rehabilitasi terhadap lima tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kedua permohonan itu diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan atas nama tersangka Muhammad Rino, Erick Chandra dan Deri Yono (permohonan pertama). Selain itu atas nama tersangka Reski Ananda Putra dan Solihin alias Ucok (permohonan kedua).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengungkapkan ada sejumlah alasan permohonan rehabilitasi tersangka narkoba dapat dikabulkan.
Di antaranya berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika dan berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
“Para tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari,” kata Sumedana di Jakarta, Selasa (11/7).