IPOL.ID – Yonathan Andre Baskoro, tim pengacara dari Kantor hukum Johnson Panjaitan & Associates mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus pengrusakan rumah yang diduga dilakukan artis kawakan Jenny Rachman di rumah Alia Karenina.
Yonathan yang menjadi kuasa hukum Alia dan suaminya Supradjarto mengaku heran dengan mandeknya kasus tersebut di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Nah itu, kita juga bertanya-tanya, kok belum ada kejelasan juga setelah mangkir lama dari panggilan kedua. Padahal status tersangkanya sudah ditetapkan sejak tahun lalu. Kami juga sudah bersurat ke Polsek Pondok Aren, tapi belum ada jawaban. Ada apa ini?,” kata Yonathan, Sabtu (22/7).
Yonathan pun mendesak agar kepolisian tegak lurus dan bersikap profesional dalam upaya penegakan hukum. “Demi tegaknya hukum dan keadilan di negara kita,” tegas Yonathan.
Sementara, Kapolsek Pondok Aren, Kompol Endy Mahandika dan Kanit Reskrim AKP Erwin Subekti dikonfirmasi ipol.id terkait kasus tersebut, Sabtu (22/7).
Kanit Reskrim Pondok Aren, AKP Erwin menegaskan, jika kasus pengrusakan itu tetap berlanjut, petugas juga akan menjemput yang bersangkutan.