IPOL.ID – Mantan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi (ML) belum dapat memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedianya, ML akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak mentah atau Crude Palm Oil (CPO) periode Januari 2022- April 2022. Namun ia tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri.
“Perihal tersebut disampaikan kuasa hukum saksi ML yaitu Kantor NKHP Law Firm melalui surat resmi yang diterima Tim Penyidik Nomor: 178/NKHP/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (31/7).
“Untuk itu, tim penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya,” lanjut Sumedana.
Pemanggilan terhadap menteri aktif maupun tidak aktif dalam perkara mafia minyak goreng tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh Kejagung.
Sebelumnya diketahui, Kejagung telah memeriksa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Senin (24/7). Dalam pemeriksaan, Kejagung mencecar sebanyak 46 pertanyaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Selain Airlangga, Kejagung juga pernah memeriksa enam saksi saksi lainnya yaitu atas nama SS, M, AS, J, E, GS. Adapun pemeriksaan para saksi menyusul penetapan tiga tersangka korporasi, Kamis (15/6) lalu. Di antaranya, Wilmar Group, Musimas, dan Permata Hijau.(Yudha Krastawan)