Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Batal Periksa Eks Menteri Perdagangan Terkait Dugaan Korupsi Minyak Goreng
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Batal Periksa Eks Menteri Perdagangan Terkait Dugaan Korupsi Minyak Goreng
Hukum

Kejagung Batal Periksa Eks Menteri Perdagangan Terkait Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Farih
Farih Published 31 Jul 2023, 23:30
Share
1 Min Read
24f94a0a 2c45 4f3d 863f 43f2226e02af
Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Mantan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi (ML) belum dapat memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedianya, ML akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak mentah atau Crude Palm Oil (CPO) periode Januari 2022- April 2022. Namun ia tidak hadir dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri.

“Perihal tersebut disampaikan kuasa hukum saksi ML yaitu Kantor NKHP Law Firm melalui surat resmi yang diterima Tim Penyidik Nomor: 178/NKHP/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (31/7).

“Untuk itu, tim penyidik akan kembali mengirimkan surat pemanggilan berikutnya,” lanjut Sumedana.

Pemanggilan terhadap menteri aktif maupun tidak aktif dalam perkara mafia minyak goreng tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh Kejagung.

Sebelumnya diketahui, Kejagung telah memeriksa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Senin (24/7). Dalam pemeriksaan, Kejagung mencecar sebanyak 46 pertanyaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Selain Airlangga, Kejagung juga pernah memeriksa enam saksi saksi lainnya yaitu atas nama SS, M, AS, J, E, GS. Adapun pemeriksaan para saksi menyusul penetapan tiga tersangka korporasi, Kamis (15/6) lalu. Di antaranya, Wilmar Group, Musimas, dan Permata Hijau.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, korupsi minyak goreng, menteri perdagangan, muhammad lutfi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 69eec0b3 d7e4 47ff b9ef 77607c302e5e Korban Jambret di Matraman Minta Polisi Tangkap Pelaku
Next Article 71adf34b 3a0e 4630 815f 2837aee86386 Direktur Utama Pertamina: Stok Pasokan LPG di Sumsel Aman

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
Headline
Jemaah Dilarang City Tour Sebelum Puncak Haji, Kemenhaj: Simpan Tenaga untuk Armuzna
07 May 2026, 22:15
Jakarta Raya
Sempat Padam Akibat Pencurian Komponen, Puluhan Lampu PJU di Jalan Malahayati Kini Nyala Kembali
07 May 2026, 23:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?