IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Airlangga lantaran yang bersangkutan mangkir dari pemanggilang penyidik Kejagung, Selasa (18/7).
“Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 Juli,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta.
Disampaikan Ketut, pihaknya akan mengirim surat pemanggilan untuk Airlangga pada hari, Kamis (20/7).
Kejaksaan berharap agar Ketua Umum Partai Golkar itu kooperatif, dengan memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.
“Penyidik pada hari Kamis akan berkirim surat kembali untuk dipanggil Senin 24 Juli, harapan kami (Airlangga Hartarto) hadir. Harapan kami semua warga negara patuh,” ujar Ketut.
Diketahui, Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto. Dia akan diperiksa terkait penyidikan perkara ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.