IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Meski begitu, pemeriksaan saksi terus digelar guna menentukan calon tersangka korupsi yang ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Pada Selasa (25/7), Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah memeriksa empat orang saksi di Gedung Bundar atau Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta.
Dari keempat orang saksi, seorang di antaranya berinisial BWBM selaku pejabat pada Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Adapun saksi BWBM merujuk pada Bahaduri Wijayanta yang saat ini menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
Sedangkan tiga orang saksi lainnya berasal dari PT Aneka Tambang (Antam) yang di antaranya IM selaku Finance PT Antam periode 2016-2017, IW selaku Finance PT Antam periode 2018-2019 dan H selaku Finance PT Antam tahun 2018.