Hal itu sebagaimana terkmaktub dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Meskipun demikian, Kejagung belum menyebutkan status Denny Indrayana apakah sudah ditetapkan tersangka atau belum dalam kasus tersebut. Pasalnya, SPDP yang diserahkan Bareskrim Polri kepada Kejagung tidak disertai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perihal penetapan status Denny sebagai tersangka.
Sebelumnya, Denny mengaku telah mendapatkan informasi jika Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya terkait gugatan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. Sehingga masyarakat akan kembali memilih tanda gambar partai, bulan Calon Legislatif (Caleg).
Bahkan, pakar hukum tata negara itu juga mengaku telah mendapatkan informasi, jika komposisi putusan yang akan disampaikan Hakim MK akan ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion.