IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.
Kedua tersangka yang ditahan yakni, CH ESH Selaku Direktur PT Tatwa Jagatnata dan AR Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Buton, Selasa (18/7).
“Setelah diperiksa (tersangka) langsung ditahan di Lapas Baubau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejari Buton, Dody dalam keterangannya, Rabu (19/7).
Selain CH ESH dan AR, Kejari Buton juga menetapkan tersangka lain yakni EOHS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Namun EOHS belum ditahan karena belum bersedia memenuhi panggilan penyidik.
“Seharusnya ketiga tersangka dijadwalkan hadir dalam pemeriksan hari ini. Namun dengan alasan sakit, tersangka EOHS tidak memenuhi panggilan dan meminta untuk dijadwalkan kembali,” ujar Dody.
Kasus ini bermula dari adanya kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan dalam DPA Dishub Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.
Dimana kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT Tatwa Jagatnata dengan nilai kontrak Rp1.848.220.000, tanpa Perencanaan, Penganggaran (tidak ada RKA) yang dibuat Dishub Kabupaten Buton Selatan.
Akibatnya pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan kegiatan dan standar keahlian dan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar untuk dilampirkan dalam laporan Kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan.
“Terkait hal ini, KPA dan PPK tidak melakukan tupoksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Negara cq, Kabupaten Buton Selatan dirugikan,” pungkas Dody.(Yudha Krastawan)