Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Tahan 2 Tersangka Korupsi Dishub Kabupaten Buton Selatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejari Tahan 2 Tersangka Korupsi Dishub Kabupaten Buton Selatan
Hukum

Kejari Tahan 2 Tersangka Korupsi Dishub Kabupaten Buton Selatan

Farih
Farih Published 19 Jul 2023, 15:45
Share
2 Min Read
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton saat menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buton Selatan di Lapas Baubau. Foto: Kejari Buton
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.

Kedua tersangka yang ditahan yakni, CH ESH Selaku Direktur PT Tatwa Jagatnata dan AR Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Buton, Selasa (18/7).

“Setelah diperiksa (tersangka) langsung ditahan di Lapas Baubau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejari Buton, Dody dalam keterangannya, Rabu (19/7).

Selain CH ESH dan AR, Kejari Buton juga menetapkan tersangka lain yakni EOHS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Namun EOHS belum ditahan karena belum bersedia memenuhi panggilan penyidik.

“Seharusnya ketiga tersangka dijadwalkan hadir dalam pemeriksan hari ini. Namun dengan alasan sakit, tersangka EOHS tidak memenuhi panggilan dan meminta untuk dijadwalkan kembali,” ujar Dody.

Kasus ini bermula dari adanya kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan dalam DPA Dishub Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.

Dimana kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT Tatwa Jagatnata dengan nilai kontrak Rp1.848.220.000, tanpa Perencanaan, Penganggaran (tidak ada RKA) yang dibuat Dishub Kabupaten Buton Selatan.

Akibatnya pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan kegiatan dan standar keahlian dan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar untuk dilampirkan dalam laporan Kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan.

“Terkait hal ini, KPA dan PPK tidak melakukan tupoksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Negara cq, Kabupaten Buton Selatan dirugikan,” pungkas Dody.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buton, kejari buton
Farih 19 Jul 2023, 15:45
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Hadapi Perundungan dan Aksi Kriminal, Ganjar Muda Padjajaran Beri Pelatihan Self Defense pada Warga di Bogor
Next Article Ganjar Sejati Ajak Milenial dan Gen Z di Cirebon Mencintai Seni Tradisional

TERPOPULER

TERPOPULER
ASN BKD DKI Jakarta, Wahyu Handoko (kanan) bersama aktivis Jakarta, Sugiyanto.(Foto istimewa)
Jakarta Raya

Namanya Diduga Dicatut, ASN BKD DKI Buat Laporan ke Polres Jakpus

Jakarta Raya
Pegiat Media Serukan Publik Tidak Terjebak Pusaran Opini yang Belum Terverifikasi Terkait Berita Sekda DKI
15 May 2025, 17:10
HeadlineHukum
Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Saksi Pelapor Ungkap Ada Perencanaan
15 May 2025, 07:48
HeadlineOlahraga
Ketum DPP PERBASI Budisatrio Djiwandono Tidak Berikan Toleransi Kepada Pemakai Narkoba di Bola Basket Indonesia
15 May 2025, 08:00
Jakarta Raya
Berisik Jelang Rapat RKPD 2026 Ditutup, Thamrin Tegur Keras SKPD dan ASN Dalam Rapat
15 May 2025, 17:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?