Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sultra Tetapkan 2 Pejabat Kementerian ESDM Tersangka Baru Izin Usaha Pertambangan Antam
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati Sultra Tetapkan 2 Pejabat Kementerian ESDM Tersangka Baru Izin Usaha Pertambangan Antam
Hukum

Kejati Sultra Tetapkan 2 Pejabat Kementerian ESDM Tersangka Baru Izin Usaha Pertambangan Antam

Iqbal
Iqbal Published 24 Jul 2023, 23:10
Share
2 Min Read
Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra. Kedua tersangka merupakan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Yakni, SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara) dan EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.

“Dengan penetapan dua orang tersangka, maka penyidik telah menetapkan tujuhborang tersangka dan proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (24/7).

Menurut hasil penyidikan, tersangka SM dan tersangka EVT diduga telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama, dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Baca Juga

Enam mantan pejabat PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha komoditas emas periode 2011–2022.
6 Terdakwa Eks Pejabat ANTAM Klaim Tak Terima Gratifikasi
Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Minyak Mentah, Ada Nama Pejabat Pertamina dan Kementerian ESDM
Stok BBM untuk Lebaran 2025 Dipastikan Aman
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: IUP Antam, Kejati Sultra, Kementerian ESDM, pt antam
Iqbal 24 Jul 2023, 23:10
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Hebi Marapu menjalani sesi timbang badan bersama pelatih David John Treharne di Yokohama Bay Sheraton Hotel, Senin (24/7). Hebi akan menghadapi Taiga Imanaga di Ariake Arena, Tokyo, pada Selasa (25/7). (Foto: XBC Sportech) Tak Mau Hanya Sebagai Undercard, Hebi Marapu Incar Peringkat Dunia
Next Article Para Ibu bersama Mak Ganjar menunjukkan ratusan pohon cabai yang telah ditanam dalam pot di Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (23/7) siang. Foto: Mak Dorong Ketahanan Pangan di Jakarta, Relawan Mak Ganjar Tanam Ratusan Pohon Cabai di Meruya

TERPOPULER

TERPOPULER
Ahli waris Madrais (kiri) didampingi Kuasa Hukumnya, Edy Wilson Iskandar Harahap (kanan) menunjukkan bukti surat-surat data fisik dan yuridis atas kepemilikan tanah seluas 5.000 meter persegi milik Djimun bin Nikun terletak di Jalan Rawa Kepiting, RT 9/10, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (21/5/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
HeadlineJabodetabek

Sertipikat Tanah Pemohon Tak Kunjung Dikeluarkan BPN Jaktim, Warga Cakung Minta Menteri ATR Nusron Turun Tangan

Ekonomi
Menperin Ungkap Dampak Positif RI Gabung BRICS Bagi Industri Manufaktur
21 May 2025, 11:25
Olahraga
PSSI Gelar FIFA World Football Week 2025
21 May 2025, 10:27
Headline
Budi Arie Tanggapi Dakwaan Kasus Judi Online: Lagu Lama Kaset Rusak
21 May 2025, 15:52
Kriminal
Bacok Pekerja Proyek, Oknum Anggota Ormas Dibekuk Polsek Cilandak
21 May 2025, 17:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?