IPOL.ID- Kementerian Kesehatan tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah yang akan mengatur iklan, promosi dan kegiatan sponsor produk rokok di media daring (online) sebagai upaya menekan prevalensi perokok anak.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kementerian Kesehatan Eva Susanti mengatakan pengaturan itu meliputi pelarangan iklan rokok di media teknologi informasi atau internet, pengendalian iklan di media cetak, media penyiaran dan media luar ruang.
Selain itu, produsen rokok dilarang mensponsori kegiatan yang melibatkan masyarakat umum, seperti kegiatan sosial, olahraga, pendidikan dan musik.
“Saat ini Kementerian Kesehatan hanya nanti punya satu PP (Peraturan Pemerintah-red), jadi PP Kesehatan ini nanti semua mengatur apapun, jadi PP yang lama, semua akan dicabut, menjadi satu PP kesehatan secara terintegrasi. Disini kita akan mencoba dan sudah membuat rancangan terkait hal-hal yang ingin kita atur yang terpenting terhadap untuk merokok anak ini,” kata Eva Susanti dalam webinar Lingkungan Aman dan Jiwa Sehat untuk Anak Indonesia, Selasa (18/7).