Rancangan peraturan pemerintah tentang pengaturan promosi rokok diharapkan bisa menurunkan prevalensi perokok anak-anak di Indonesia dengan mengendalikan iklan, promosi, dan kegiatan sponsor rokok di internet.
Data Riskesdas 2018 menunjukkan prevalensi perokok anak usia 10 hingga 18 tahun pada 2018 mencapai 3,2 juta anak (9,1 persen) atau dua kali lebih tinggi dari target penurunan 5,4 persen dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Tren ini diprediksi oleh Bappenas akan meningkat terus mencapai 15 persen atau 15,8 juta anak pada 2030 tanpa ada komitmen dan regulasi yang kuat untuk mencegah perokok anak.
“Survei menyatakan bahwa iklan promosi merupakan yang paling banyak digunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab sehingga terjadinya peningkatan prevalensi merokok pada usia pemula, jadi ini yang harus kita bentengi,” papar Eva.
Menurut Eva, pihak pemasang iklan sudah secara masif memasang iklan rokok di media daring yang sering diakses oleh remaja yakni YouTube, Instagram dan website berita.