Merasa mengalami nasib yang sama sejumlah perusahaan yg lain bersepakat untuk membuat Laporan Bersama ke Polda Metro Jaya dengan harapan mendapatkan perhatian dan penanggan yang lebih cepat dari pihak Kepolisian. Melalui Laporan No. LP/B/3623/VI/2023/SPKT/POLDA pada tgl 23 Juni 2023, 14 Perusahaan secara bersama-sama menuntut CV Sitka Oceanna Advertising dengan Direkturnya Sitka Rue Ola dengan dugaan tindak pidana pasal 379a KUHP.
Pasal tersebut menyebutkan Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain atau diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Modus pembelian yang dilakukan Terlapor kepada para Vendor yang telah menyepakati transaksi pembelian kemudian melakukan DP (Down Payment) setelah itu tidak di lakukan pelunasan pada saat barang tiba dan berlarut larut penyelesaian pelunasan tidak di bayarkan. Para korban telah melakukan upaya musyarawah namun tidak pernah digubris oleh pelaku hingga bertahun-tahun sehingga membuat para korban geram atas tindakan pelaku yang telah mengakibatkan kerugian hampir 2,8 Milyar dari 21 Korban yang melaporkan.