Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Korban Penipuan Rihana, Rihani Dapat Ajukan Permohonan Perlindungan Ganti Rugi ke LPSK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Korban Penipuan Rihana, Rihani Dapat Ajukan Permohonan Perlindungan Ganti Rugi ke LPSK
HeadlineNews

Korban Penipuan Rihana, Rihani Dapat Ajukan Permohonan Perlindungan Ganti Rugi ke LPSK

Bambang
Bambang Published 04 Jul 2023, 17:57
Share
1 Min Read
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Foto: Dok/ipol.id
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Jajaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan korban penipuan penjualan iPhone dilakukan kembar Rihana, Rihani untuk mengajukan permohonan perlindungan.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menegaskan, para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan untuk mendapat layanan restitusi atau ganti rugi atas kerugian yang dialami.

“Bisa saja ajukan. Paling tidak untuk penilaian ganti rugi, restitusi,” ujar Hasto saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (4/7).

Layanan restitusi ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Korban tindak pidana berhak memperoleh ganti rugi atas kerugian mereka alami.

Baca Juga

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025). Foto: Ist
RDPU Bersama Komisi III DPR RI Bahas RUU KUHAP, LPSK Tekankan Restitusi Korban hingga Pengaturan JC

Ganti rugi atas kerugian materil yang dialami korban tersebut nantinya dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga, prosesnya melalui putusan pengadilan menangani perkara.

“Sebenarnya semua saksi, korban, ahli, saksi pelaku, pelapor (kasus pidana secara umum) bisa saja mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK,” tambah Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hasto Atmojo Suroyo, Jajaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ketua LPSK, Korban Penipuan Rihana, Permohonan Perlindungan Ganti Rugi, Rihani
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Seorang pegawai Perumda Pasar Jaya berupaya berlindung di bawah meja saat kegiatan simulasi penanggulangan bencana pada bangunan pasar yang terdampak gempa di kawasan Pasar Rumput, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (4/7) siang. Foto: Pasar Jaya untuk ipol.id Tanggap Bencana, Pasar Jaya Gelar Simulasi Penanggulangan Bencana pada Gelar Simulasi Penanggulangan Bencana
Next Article Pj Gubernur, Heru Budi Hartono saat melakukan peninjauan JIS.(foto dok Pemrov) Pj Gubernur Tinjau Kesiapan JIS Gelar Piala Dunia U-17

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Headline
10 WNI Ditangkap di Saudi Terkait Haji Ilegal
06 May 2026, 20:41
Jakarta Raya
Kolong Flyover Pasar Rebo Ditata Ulang, Area Skate Park Bakal Dimural
06 May 2026, 22:11
Headline
Habiburokhman Sebut KUHAP Baru Jawaban Atas Desakan Reformasi Polri
06 May 2026, 21:41
Nusantara
Menko Polkam Reaktivasi Desk Nasional Karhutla 2026, Sumsel Diminta Siaga Hadapi Musim Kemarau
06 May 2026, 22:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?