IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Dalam forum ini, LPSK menyampaikan sejumlah pandangan kritis dan masukan substantif terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), khususnya terkait penguatan hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.
Dalam paparannya tersebut, Ketua LPSK, Achmadi menegaskan bahwa partisipasi aktif korban merupakan aspek fundamental yang perlu dijamin dalam sistem hukum acara pidana nasional.
Dia menyoroti pentingnya pengaturan mengenai Victim Impact Statement (VIS) atau pernyataan dampak dialami korban sebagai bentuk partisipasi korban dalam proses peradilan.
“Dari segi yuridis normatif, pernyataan dampak korban kejahatan ini dapat diterapkan dan tak menyalahi aspek prosedural pada sistem peradilan pidana saat ini. Bahkan dalam sejumlah perkara dan praktik persidangan berjalan, LPSK telah menerapkannya,” ungkap Achmadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/6/2025).