Achmadi mengatakan, LPSK mendorong agar RKUHAP secara eksplisit mengakomodasi hak korban untuk menyampaikan VIS mencakup dampak psikologis, emosional, hingga kerugian finansial akibat tindak pidana.
Masukan ini merupakan bagian dari enam isu substansi perlindungan saksi dan korban yang telah diidentifikasi LPSK dalam telaah terhadap RKUHAP.
Dalam forum tersebut, LPSK juga menyoroti pentingnya pengaturan lebih komprehensif terkait hak-hak saksi dan korban. Selama ini, KUHAP dinilai masih lebih berorientasi pada perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan terpidana, sedangkan hak dan perlindungan terhadap korban belum mendapatkan porsi memadai.
“Salah satu masukan strategis LPSK adalah terkait mekanisme restitusi”.
Achmadi menekankan bahwa restitusi harus diatur secara tegas dan adil dalam RKUHAP. Menurutnya, skema restitusi seharusnya mencakup mekanisme penyitaan aset pelaku untuk kemudian dilelang dan hasilnya digunakan membayar ganti rugi kepada korban.
Apabila nilai aset tersebut belum mencukupi, pelaku harus dikenai pidana tambahan atau pidana subsider, termasuk pencabutan hak-haknya sebagai warga binaan.
