Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: RDPU Bersama Komisi III DPR RI Bahas RUU KUHAP, LPSK Tekankan Restitusi Korban hingga Pengaturan JC
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > RDPU Bersama Komisi III DPR RI Bahas RUU KUHAP, LPSK Tekankan Restitusi Korban hingga Pengaturan JC
Hukum

RDPU Bersama Komisi III DPR RI Bahas RUU KUHAP, LPSK Tekankan Restitusi Korban hingga Pengaturan JC

Iqbal
Iqbal Published 18 Jun 2025, 22:30
Share
6 Min Read
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025). Foto: Ist
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025). Foto: Ist
SHARE

Dia menegaskan, selama pembahasan selanjutnya akan ada koordinasi intensif dengan pihak LPSK untuk merumuskan pasal konkret yang menegaskan posisi dan peran lembaga itu dalam sistem peradilan pidana.

“Menurut kami paling penting terkait perlindungan saksi dan korban ini adalah bagaimana kita memperjuangkan, apakah nomenklaturnya perlindungan saksi dan korban, atau lembaganya masuk di dalam KUHAP yang baru,” jelas Habiburokhman.

Melalui sejumlah masukan normatif dan operasional ini, LPSK berharap RKUHAP dapat mewujudkan sistem hukum acara pidana lebih inklusif, responsif terhadap hak-hak korban, dan mampu menjawab tantangan kejahatan yang semakin kompleks. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page123456
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ketua LPSK, komisi III dpr, Perlindungan Saksi, RKUHAP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Bundar Baru atau Gedung Jampidsus yang berada di kompleks Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Kejagung Periksa 3 PNS dan Direktur PT Supertono untuk Dalami Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun
Next Article N seorang bocah yang berkebutuhan khusus di Ciputat, Tangsel mengalami penganiayaan oleh ibu kandung sendiri. Foto: Tangkap layar IG @medsoszone Viral Jual Risol Tak Laku, Bocah Berkebutuhan Khusus di Tangerang Selatan Dianiaya Ibu Kandung

TERPOPULER

TERPOPULER
kru pertamina
Nasional

Kapal Tanker Pertamina Diawaki Kru Asing, Pengakuan Pelaut Indonesia di Selat Hormuz Viral

Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Jabodetabek
Cek Ulang Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 21 April 2026
21 Apr 2026, 07:27
Jabodetabek
Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Kota Depok Hari Ini
21 Apr 2026, 08:00
Tekno/Science
Peneliti RI Terbang ke Jepang Perkuat Keamanan Nuklir dari Ancaman Siber
21 Apr 2026, 09:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?