Dia menegaskan, selama pembahasan selanjutnya akan ada koordinasi intensif dengan pihak LPSK untuk merumuskan pasal konkret yang menegaskan posisi dan peran lembaga itu dalam sistem peradilan pidana.
“Menurut kami paling penting terkait perlindungan saksi dan korban ini adalah bagaimana kita memperjuangkan, apakah nomenklaturnya perlindungan saksi dan korban, atau lembaganya masuk di dalam KUHAP yang baru,” jelas Habiburokhman.
Melalui sejumlah masukan normatif dan operasional ini, LPSK berharap RKUHAP dapat mewujudkan sistem hukum acara pidana lebih inklusif, responsif terhadap hak-hak korban, dan mampu menjawab tantangan kejahatan yang semakin kompleks. (Joesvicar Iqbal)
