Usulan ini merupakan bagian dari upaya reformasi hukum acara pidana berorientasi pada korban. Selama ini, sistem pemasyarakatan dinilai terlalu fokus pada pembinaan narapidana, tanpa keseimbangan terhadap pemulihan korban.
Bagi LPSK, pemenuhan restitusi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga cerminan komitmen moral pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Karena itu, restitusi harus diposisikan sejajar dengan syarat substantif pembinaan, bukan sekadar pelengkap dari amar putusan pengadilan.
“Kalau pelaku mampu tapi tidak mau membayar restitusi, negara perlu memberikan sanksi tegas. Salah satunya adalah pencabutan hak-haknya sebagai warga binaan,” tukas Achmadi.
Selain itu, LPSK juga mengusulkan agar RKUHAP mengatur pembentukan Dana Abadi Korban sebagai solusi pendanaan pemulihan korban, khususnya ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi. Dana ini diusulkan bersumber dari dana publik, CSR, filantropi, maupun sumber sah lainnya.
Namun, LPSK menegaskan bahwa keberadaan dana abadi tidak boleh menjadi celah untuk melepaskan tanggung jawab pelaku.
