Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: RDPU Bersama Komisi III DPR RI Bahas RUU KUHAP, LPSK Tekankan Restitusi Korban hingga Pengaturan JC
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > RDPU Bersama Komisi III DPR RI Bahas RUU KUHAP, LPSK Tekankan Restitusi Korban hingga Pengaturan JC
Hukum

RDPU Bersama Komisi III DPR RI Bahas RUU KUHAP, LPSK Tekankan Restitusi Korban hingga Pengaturan JC

Iqbal
Iqbal Published 18 Jun 2025, 22:30
Share
6 Min Read
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025). Foto: Ist
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025). Foto: Ist
SHARE

Usulan ini merupakan bagian dari upaya reformasi hukum acara pidana berorientasi pada korban. Selama ini, sistem pemasyarakatan dinilai terlalu fokus pada pembinaan narapidana, tanpa keseimbangan terhadap pemulihan korban.

Bagi LPSK, pemenuhan restitusi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga cerminan komitmen moral pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Karena itu, restitusi harus diposisikan sejajar dengan syarat substantif pembinaan, bukan sekadar pelengkap dari amar putusan pengadilan.

“Kalau pelaku mampu tapi tidak mau membayar restitusi, negara perlu memberikan sanksi tegas. Salah satunya adalah pencabutan hak-haknya sebagai warga binaan,” tukas Achmadi.

Selain itu, LPSK juga mengusulkan agar RKUHAP mengatur pembentukan Dana Abadi Korban sebagai solusi pendanaan pemulihan korban, khususnya ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi. Dana ini diusulkan bersumber dari dana publik, CSR, filantropi, maupun sumber sah lainnya.

Baca Juga

Polisi melakukan olah TKP kasus senapan yang menewaskan siswa SMP di Siak, Rabu (8/4/2026). Foto: dok. Polres Siak
Praktik Rakit Senjata Maut di SMP Siak, Komisi III DPR Sebut Pelanggaran Hukum Serius
LPSK Berikan Perlindungan Saksi Dalam Sidang Kasus Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih
Komisi III DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo dalam Perkara Amsal Sitepu

Namun, LPSK menegaskan bahwa keberadaan dana abadi tidak boleh menjadi celah untuk melepaskan tanggung jawab pelaku.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ketua LPSK, komisi III dpr, Perlindungan Saksi, RKUHAP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Bundar Baru atau Gedung Jampidsus yang berada di kompleks Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Kejagung Periksa 3 PNS dan Direktur PT Supertono untuk Dalami Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun
Next Article N seorang bocah yang berkebutuhan khusus di Ciputat, Tangsel mengalami penganiayaan oleh ibu kandung sendiri. Foto: Tangkap layar IG @medsoszone Viral Jual Risol Tak Laku, Bocah Berkebutuhan Khusus di Tangerang Selatan Dianiaya Ibu Kandung

TERPOPULER

TERPOPULER
kru pertamina
Nasional

Kapal Tanker Pertamina Diawaki Kru Asing, Pengakuan Pelaut Indonesia di Selat Hormuz Viral

Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Jabodetabek
Cek Ulang Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 21 April 2026
21 Apr 2026, 07:27
Jabodetabek
Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Kota Depok Hari Ini
21 Apr 2026, 08:00
Tekno/Science
Peneliti RI Terbang ke Jepang Perkuat Keamanan Nuklir dari Ancaman Siber
21 Apr 2026, 09:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?