“Dana abadi korban seharusnya menjadi salah satu terobosan dalam mekanisme pendanaan pemulihan korban. Namun, bukan berarti dana ini menjadi fasilitas untuk mengalihkan kewajiban pelaku,” tandasnya.
Masukan penting lainnya adalah soal justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. JC memiliki peran strategis dalam mengungkap kejahatan serius dan transnasional.
Pentingnya pengaturan JC dalam RKUHAP, menurut Achmadi, adalah peluang penting untuk mendukung penegakan hukum dan mengungkap tindak pidana secara menyeluruh, terutama pada kejahatan serius dan transnasional seperti narkotika dan perdagangan orang.
Ketua LPSK juga menyatakan kesiapan LPSK untuk terlibat langsung dalam tim penyusun bersama Komisi III DPR RI guna memastikan RKUHAP mendatang benar-benar mencerminkan sistem peradilan pidana berkeadilan dan berpihak pada korban.
Sementara, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan bahwa Komisi III berkomitmen memasukkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara eksplisit dalam RUU KUHAP yang tengah direvisi.
