Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: RDPU Bersama Komisi III DPR RI Bahas RUU KUHAP, LPSK Tekankan Restitusi Korban hingga Pengaturan JC
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > RDPU Bersama Komisi III DPR RI Bahas RUU KUHAP, LPSK Tekankan Restitusi Korban hingga Pengaturan JC
Hukum

RDPU Bersama Komisi III DPR RI Bahas RUU KUHAP, LPSK Tekankan Restitusi Korban hingga Pengaturan JC

Iqbal
Iqbal Published 18 Jun 2025, 22:30
Share
6 Min Read
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025). Foto: Ist
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025). Foto: Ist
SHARE

“Kalau ada kekurangan dalam pembayaran restitusi, itu bisa diatasi melalui penyitaan aset pelaku. Setelah disita, aset dilelang. Jika hasil lelang belum mencukupi, pelaku harus dikenai pidana subsider sebagai pengganti restitusi. Bahkan hak-haknya sebagai narapidana seperti remisi tidak boleh diberikan sebelum restitusi dilunasi,” tegas Achmadi.

LPSK juga menekankan pentingnya norma yang mendorong kepatuhan terpidana dalam memenuhi kewajiban restitusi. Selama ini, tantangan utama dalam implementasi restitusi adalah saat pelaku memiliki kemampuan finansial tetapi memilih untuk tidak membayar kerugian kepada korban.

Dalam konteks ini, LPSK menilai perlu adanya tekanan hukum yang korektif dan progresif. Menurut LPSK, penghormatan terhadap hak-hak pelaku tidak boleh mengabaikan keadilan bagi korban.

Apabila terpidana terbukti mampu tetapi tidak membayar restitusi, dia harus dikenai konsekuensi serius, termasuk pencabutan hak-haknya sebagai warga binaan seperti remisi, pembebasan bersyarat, maupun integrasi sosial lainnya.

Baca Juga

Polisi melakukan olah TKP kasus senapan yang menewaskan siswa SMP di Siak, Rabu (8/4/2026). Foto: dok. Polres Siak
Praktik Rakit Senjata Maut di SMP Siak, Komisi III DPR Sebut Pelanggaran Hukum Serius
LPSK Berikan Perlindungan Saksi Dalam Sidang Kasus Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih
Komisi III DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo dalam Perkara Amsal Sitepu
Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ketua LPSK, komisi III dpr, Perlindungan Saksi, RKUHAP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Bundar Baru atau Gedung Jampidsus yang berada di kompleks Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Kejagung Periksa 3 PNS dan Direktur PT Supertono untuk Dalami Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun
Next Article N seorang bocah yang berkebutuhan khusus di Ciputat, Tangsel mengalami penganiayaan oleh ibu kandung sendiri. Foto: Tangkap layar IG @medsoszone Viral Jual Risol Tak Laku, Bocah Berkebutuhan Khusus di Tangerang Selatan Dianiaya Ibu Kandung

TERPOPULER

TERPOPULER
kru pertamina
Nasional

Kapal Tanker Pertamina Diawaki Kru Asing, Pengakuan Pelaut Indonesia di Selat Hormuz Viral

Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Hukum
KPK Panggil Komisaris Mataram Inti Konstruksi dan Cakra Semesta Dalami Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
21 Apr 2026, 17:13
Nusantara
Tragis! Santri SMP Meninggal Diduga Jatuh dari Ketinggian di Pesantren
21 Apr 2026, 10:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?