“Kalau ada kekurangan dalam pembayaran restitusi, itu bisa diatasi melalui penyitaan aset pelaku. Setelah disita, aset dilelang. Jika hasil lelang belum mencukupi, pelaku harus dikenai pidana subsider sebagai pengganti restitusi. Bahkan hak-haknya sebagai narapidana seperti remisi tidak boleh diberikan sebelum restitusi dilunasi,” tegas Achmadi.
LPSK juga menekankan pentingnya norma yang mendorong kepatuhan terpidana dalam memenuhi kewajiban restitusi. Selama ini, tantangan utama dalam implementasi restitusi adalah saat pelaku memiliki kemampuan finansial tetapi memilih untuk tidak membayar kerugian kepada korban.
Dalam konteks ini, LPSK menilai perlu adanya tekanan hukum yang korektif dan progresif. Menurut LPSK, penghormatan terhadap hak-hak pelaku tidak boleh mengabaikan keadilan bagi korban.
Apabila terpidana terbukti mampu tetapi tidak membayar restitusi, dia harus dikenai konsekuensi serius, termasuk pencabutan hak-haknya sebagai warga binaan seperti remisi, pembebasan bersyarat, maupun integrasi sosial lainnya.
