Susilaningtias mengatakan, bila para korban penipuan penjualan iPhone dilakukan Rihana, Rihani mengajukan permohonan perlindungan pihaknya akan melakukan penelaahan.
Bila pengajuan permohonan mencakup layanan restitusi diajukan diterima, LPSK akan menghitung nilai kerugian lalu menyerahkannya ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk dipertimbangkan majelis hakim.
“Ini makannya kami penelaahan soal posisi kasusnya secara lebih detail,” pungkas Susilaningtias. (Joesvicar Iqbal)