IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung kembali menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kali ini, Korps Adhyaksa menangkap seorang nelayan berinisial AM yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri Pinrang.
Saat diamankan, AM berada di tempat persembunyiannya di wilayah Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (10/7) sekitar pukul 23.30 WITA.
“Dalam proses pengamanan tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (11/7).
Adapun AM berstatus tersangka korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang TA 2019-2020.
Namun selama ditetapkan tersangka, AM tidak beritikad baik memenuhi panggilan yang disampaikan oleh penyidik. Oleh karenanya, AM dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Kejaksaan RI.
“Selanjutnya untuk mempermudah pencarian tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang mengirimkan surat perihal bantuan pencarian/penangkapan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan diteruskan kepada Kejaksaan Agung,” ungkap Sumedana.