Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Korupsi Ratusan Juta, Seorang Nelayan di Kabupaten di Pinrang Dicokok Tim Tabur Kejaksaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Korupsi Ratusan Juta, Seorang Nelayan di Kabupaten di Pinrang Dicokok Tim Tabur Kejaksaan
Hukum

Korupsi Ratusan Juta, Seorang Nelayan di Kabupaten di Pinrang Dicokok Tim Tabur Kejaksaan

Bambang
Bambang Published 11 Jul 2023, 11:42
Share
1 Min Read
Seorang nelayan berinisial AM saat ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (10/7) sekitar pukul 23.30 WITA. Foto: Dok Tim Tabur Kejaksaan Agung
Seorang nelayan berinisial AM saat ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (10/7) sekitar pukul 23.30 WITA. Foto: Dok Tim Tabur Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung kembali menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kali ini, Korps Adhyaksa menangkap seorang nelayan berinisial AM yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri Pinrang.

Saat diamankan, AM berada di tempat persembunyiannya di wilayah Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (10/7) sekitar pukul 23.30 WITA.

“Dalam proses pengamanan tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (11/7).

Baca Juga

Henny JM Nainggolan, terpidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Foto: Dok Tim Tabur Kejaksaan RI.
Buron 7 Tahun, Koruptor BLH Sumut Dicokok Tim Tabur Kejaksaan

Adapun AM berstatus tersangka korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang TA 2019-2020.

Namun selama ditetapkan tersangka, AM tidak beritikad baik memenuhi panggilan yang disampaikan oleh penyidik. Oleh karenanya, AM dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Kejaksaan RI.

“Selanjutnya untuk mempermudah pencarian tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang mengirimkan surat perihal bantuan pencarian/penangkapan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan diteruskan kepada Kejaksaan Agung,” ungkap Sumedana.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korupsi Ratusan Juta, Nelayan di Kabupaten di Pinrang, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pbsi Badminton Asia Junior Championships 2023: Indonesia Siap hadapi Jepang di final
Next Article Spanyol Dilanda Banjir Bandang, Hanyutkan Sejumlah Mobil di Zaragoza Spanyol Dilanda Banjir Bandang, Hanyutkan Sejumlah Mobil di Zaragoza

TERPOPULER

TERPOPULER
AGI
Ekonomi

Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar

Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Ekonomi
Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Jasa Marga Tebar Dividen Rp1,1 Triliun
20 May 2026, 20:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?