IPOL.ID – Komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Dedy Mawardi hari ini kembali masuk dalam daftar pemanggilan saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Dedy yang sedianya akan diperiksa terkait kasus pengadaan lahan perkebunan tebu dikabarkan telah tutup usia.
Menyikapi hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan mengkroscek kabar meninggalnya saksi tersebut.
“Bila memang benar sudah meninggal nanti pasti kami akan update kembali datanya sesuai informasi yang kami terima nantinya, baik dari pihak keluarga maupun sumber informasi lainnya,” kata Ali dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/7).
Menurut dia, jika kabar meninggalnya Dedy Mawardi telah diterima oleh tim penyidik, maka yang bersangkutan dipastikan tidak akan masuk dalam daftar pemeriksaan saksi.
“Ketika memang sudah tahu saksi tersebut meninggal sebelum pemanggilan ya pasti tidak mungkin kami panggil,” ujar Ali.
Diketahui, KPK telah mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu PTPN XI.