IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Diperkirakan jumlah kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
“Iya benar (kerugian negara) sekitar puluhan miliar,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (19/7).
Namun, KPK belum merinci faktor penyebab kerugian negara dalam kasus ini. Yang jelas, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan untuk membuat terang proses penyidikan ini.
“Detail dari perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat setelah proses penyidikan ini cukup, termasuk nanti pasal-pasalnya apa saja, siapa saja saksinya yang akan dipanggil pasti kami akan sampaikan,” tutur Ali.
Adapun sejauh ini, KPK sudah mencegah lima orang yang diduga berkaitan dengan kasus ini untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka di antaranya adalah Direktur Operasional PTPN XI, Mochamad Cholidi; Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI, Mochamad Khoiri; Komisaris PT Kejayan Mas, Muchin Karli; serta Pengusaha asal Surabaya, Haliem Hoentoro; dan Sulianie Anggawidjaja Haliem.(Yudha Krastawan)