IPOl.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta berencana untuk memanggil bos parpol di DKI Jakarta. Hal itu untuk menginformasikan hal-hal yang perlu dilengkapi khususnya syarat kelengkapan bacaleg masing-masing partai.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, karena masih minimnya bakal caleg DKI yang memenuhi syarat. Maka, KPU bakal mengumpulkan seluruh partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Kami akan mengundang partai politik untuk diberikan informasi apa saja yang harus ditindaklanjuti partai-partai yang bakal calonnya masih status BMS (belum memenuhi syarat),” kata Dody di Jakarta, Rabu (5/7).
Dody menuturkan, bakal caleg yang belum memenuhi syarat itu bisa karena ada dokumen persyaratan yang belum sesuai atau kegandaan pencalonan.
“Jadi kita akan berikan informasi tersebut ke partai, itu sebagai fungsi pelayanan tersebut ke partai politik agar sebelum 9 Juli paling tidak semua partai sudah memenuhi berkas persyaratan dengan baik,” tuturnya.
Dody mengatakan, nantinya pihaknya akan memberikan sosialisasi agar para parpol dan caleg bisa terbantu dalam melengkapi berkas sehingga bisa diserahkan kepada KPU DKI paling lambat 9 Juli 2023 mendatang.
Seperti diketahui, melaporkan baru 11,88 persen atau 226 bakal calon legislatif (caleg) yang telah memenuhi syarat. Sedangkan 88,12 persen atau 1.676 yang belum memenuhi syarat.(Sofian)