IPOL.ID-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tiga lokasi Jakarta, Ahad
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, merinci layanan SIM ini dilayani pukul 07.00-12.00 WIB.
Adapun ketiga gerai yang melayani perpanjang SIM, yakni Jalan Raden Inten samping Mcdonald’s Duren Sawit Jakarta Timur, Jalan Panjang depan Bank BJB, Kebon Jeruk Jakarta Barat dan di Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.