IPOL.ID – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. TPPO dinilai sebagai bentuk perbudakan modern yang bertentangan dengan martabat kemanusiaan.Kasus TPPO dari tahun ke tahun semakin meningkat kasusnya bukan hanya di Indonesia namun juga di seluruh dunia.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Sunarto menyatakan, bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama dalam mencegahnya. Ia berharap putusan perkara terkait TPPO bisa memiliki keseragaman.
Ia menambahkan bahwa TPPO membutuhkan keseriusan dalam penanganannya. Sehingga, menurutnya, hakim perlu memahami bukan hanya nasional namun juga internasional terkait TPPO.
“Untuk itu para hakim harus meningkatkan kemampuan dalam penanganan TPPO,” tegasnya seperti dikutip, Kamis (27/7).
Sebelumnya diketahui, MA telah menyelenggarakan kegiatan pertukaran pengetahuan dan pengalaman tentang TPPO (TPPO) se-Asean di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, Senin (24/7). Acara diikuti oleh para hakim dari Indonesia dan Filipina.