IPOL.ID – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. TPPO dinilai sebagai bentuk perbudakan modern yang bertentangan dengan martabat kemanusiaan.Kasus TPPO dari tahun ke tahun semakin meningkat kasusnya bukan hanya di Indonesia namun juga di seluruh dunia.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Sunarto menyatakan, bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama dalam mencegahnya. Ia berharap putusan perkara terkait TPPO bisa memiliki keseragaman.
Ia menambahkan bahwa TPPO membutuhkan keseriusan dalam penanganannya. Sehingga, menurutnya, hakim perlu memahami bukan hanya nasional namun juga internasional terkait TPPO.
“Untuk itu para hakim harus meningkatkan kemampuan dalam penanganan TPPO,” tegasnya seperti dikutip, Kamis (27/7).
Sebelumnya diketahui, MA telah menyelenggarakan kegiatan pertukaran pengetahuan dan pengalaman tentang TPPO (TPPO) se-Asean di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, Senin (24/7). Acara diikuti oleh para hakim dari Indonesia dan Filipina.
Sunarto berharap kegiatan ini dapat menyamakan pemahaman permasalahan hukum di asean dalam TPPO.
Ia juga berharap kegiatan ini bukan sekedar pertukaran pengetahuan dan pengalaman, namun juga bisa memberikan pemasukan bagi penyelesaian TPPO global.
“Semoga para hakim baik dari Indonesia maupun Filipina yang hari ini hadir sebagai peserta bisa saling bertukar pengetahuan dan pengalaman dalam menyelesaikan perkara TPPO sehingga bisa lahir kesamaan pandangan dalam memutusnya,” harap Sunarto.(Yudha Krastawan)