Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MK Putuskan Presiden Jabat dua Periode Tidak Bisa Jadi Capres Dianggap Tepat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MK Putuskan Presiden Jabat dua Periode Tidak Bisa Jadi Capres Dianggap Tepat
HeadlineNasional

MK Putuskan Presiden Jabat dua Periode Tidak Bisa Jadi Capres Dianggap Tepat

Bambang
Bambang Published 19 Jul 2023, 21:45
Share
2 Min Read
Gedung MK RI di kawasan Jakarta Pusat.(foto dok MK)
Gedung MK RI di kawasan Jakarta Pusat.(foto dok MK)
SHARE

IPOL.ID- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),seorang presiden yang sudah menjabat selama dua periode, tidak bisa lagi mencalonkan diri meski hanya sebagai wakil presiden dinilai sudah tepat.

Sebab, hal itu akan menjaga proses demokrasi di tanah air yang sudah berjalan baik selama beberapa tahun terakhir.

Hal itu diungkapkan pengamat Ujang Komarudin saat berbincang dengan Ipol.id.”Kalau Presiden 2 periode, lalu menjadi cawapres itu kan lucu,” katanya.

Sejatinya, kata Ujang dua periode pasca menjadi presiden dua periode, kehormatan itu harus dijaga. Justru, kata dia dengan memperbolehkan maka akan melemahkan dan merendahkan jabatan presiden tersebut.

“Kalau disetujui artinya demokrasi tidak berjalan baik. Capres dan cawapres, kedepannya hanya akan diisi orang itu-itu saja,” paparnya.

Padahal, sambung Ujang demokrasi di tanah air berjalan sebagaimana harapan cita-cita reformasi.” Idealnya semua anak bangsa bisa ikut kontestasi di pilpres,” harapnya.

MK membacakan putusan itu terkait gugatan uji materiil Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), MK Putuskan Presiden Jabat dua Periode, pengamat Ujang Komarudin, Tidak Bisa Jadi Capres Dianggap Tepat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kepolisian Jakarta Timur masih menyelidiki guna mengusut penyebab jasad laki-laki ditemukan tewas pada celah beton pembatas Jalan Tol Jagorawi KM 7, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (19/7). Foto: Dok/ipol.id Identitas Mayat Pria Ditemukan di Celah Beton Pembatas Tol Jagorawi Terkuak
Next Article Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto (kemeja hijau dengan rompi) saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi Tahun 2023, di Kantor Dinas Gubernur Jambi, Selasa (18/7). Foto: BNPB Pimpin Rakor Karhutla Wilayah Jambi, Kepala BNPB: Tak Ada Toleransi bagi Siapapun Buka Lahan Membakar

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?