“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/23).
Putusan perkara 56/PUU-XXI/2023 itu mendapatkan disenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh yang menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
“Saya tetap berpendirian bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan mahkamah semestinya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Daniel.
Putusan ini menegaskan bahwa presiden yang telah menjabat dua periode, termasuk Presiden Jokowi tidak bisa kembali maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Bunyi Pasal 169 huruf n UU 7/2017 ialah ‘Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama’.(Sofian)