Oegroseno sendiri ketika dikonfirmasi terkait hal itu, mengaku kaget dan sangat menyayangkan jika rumor tersebut benar adanya.
Seharusnya Menpora menghormati PP Nomor : 16 Tahun 2007 Pasal 47 Ayat 1,2,3,4 dan UU Nomor : 11 Tahun 2022 Pasal 36 Ayat 1 dan Ayat 1,3,4.
Menurut Oegroseno, pertemuan Menpora dengan pihak berpolemik (PP.PTMSI dan PB.PTMSI) pada 18 April 2023 lalu itu memang ada kesepakatan untuk segera mengakhiri polemik kepengurusan PTMSI sesuai aturan main organisasi.
Oegroseno berharap kepada Menpora Dito Ariotedjo agar tetap konsisten dengan komitmen awalnya yakni secepatnya menyudahi polemik kepengurusan PTMSI yang sudah berlangsung 10 tahun ini. (bam)