“Dari berbagai macam hak yang dimiliki warga, yang utama menjadi masalah adalah realisasi hak-hak tersebut. Itulah yang dimaksud dengan Kehampaan hak. Secara resmi memang ada hak, tetapi isinya kosong. Dalam protes-protes warga, sering terjadi kriminalisasi dan represi atau kekerasan.” lanjut Profesor Visit UNDIP/KITLV Leiden ini.
Sumber kehampaan hak dikarenakan Hak tanah yang terbatas karena keterbatasan pengakuan hak individual atas “warisan kolonial” yang muncul di domein verklaring 1870. Sampai sekarang masih ada lahan yang cukup luas dan warga masih tetap sulit untuk mendapatkan hak-haknya akibat warisan kolonial tersebut.
“Perlindungan hukum yang tersisa dirusak lewat aturan-aturan tingkat bawah yang diterapkan, backdooring of the law. Perlindungan ini selanjutnya diperlemah oleh kolusi bisnis dan negara yang meluas. Kolusi itu membuat aparat pemerintah cenderung berpihak ke perusahaan dengan melanggar Undang-undang (UU) yang melindungi hak hak warga”
Menurut Afrizal dosen Universitas Andalas, buku ini bermula dari kasus besar di mana warga Desa Olak-Olak bersama 9 warga desa lainnya di Kalimantan barat menuntut PT Sintang Raya (Kelapa Sawit) membayar kompensasi atas tanah mereka yang diambil dan meminta mengembalikan sebagian tanah.