IPOL.ID – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AS dan RB dicokok aparat Polres Metro Jakarta Timur atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Enam korban diiming-imingi gaji menggiurkan untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Dalam aksi yang dilancarkan pasutri tersebut menjadi penyalur PMI ilegal dengan menjadi penyalur mempekerjakan enam korban sebagai asisten rumah tangga ke Timur Tengah.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, dalam ulahnya dua pelaku AS dan RB merekrut enam warga dari sejumlah daerah untuk dipekerjakan sebagai PMI ilegal.
“Mereka melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia,” kata Leonardus di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (18/7).
Para calon korban yang tidak mengetahui bahwa pemerintah Indonesia sudah melarang pengiriman PMI ke Timur Tengah tersebut diiming-imingi gaji jutaan rupiah agar mau diajak.
Setelah bersedia, para korban diboyong lalu ditempatkan pada rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan di Jalan Batu Pandan, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.