Para korban juga dimintai uang sekitar Rp 2-3 juta dengan dalih mengurus administrasi untuk pembuatan paspor, dokumen kesehatan sebelum dikirim ke Timur Tengah untuk menjadi asisten rumah tangga (ART).
Beruntung sebelum para korban dikirim, pada Minggu (9/7) jajaran Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek rumah tempat penampungan.
“Ditemukan terdapat enam orang perempuan yang telah ditampung oleh tersangka. Korban atas nama Ismain, Diana Astuti, Nurhani, Rahmawati, Baiq Sri Apriana, dan Sapaih,” ungkap Leonardus.
Leonardus dalam penggerebekan dilakukan jajaran BP2MI tersebut juga ditemukan paspor dan dokumen kesehatan keenam korban yang sudah dibuatkan kedua pelaku.
Kemudian keenam korban diselamatkan petugas BP2MI untuk dikembalikan ke tempat asal masing-masing. Untuk kedua pelaku diserahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
“Ini sudah dalam proses Sidik (penyidikan), pelaku kita lakukan upaya penahanan. Terhadap tersangka itu sudah beberapa kali melakukan pengiriman (pekerja migran Indonesia) ilegal,” tandas dia.