Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pasutri di Kramat Jati Iming-imingi Gaji Besar pada Enam Korban PMI Ilegal ke Timur Tengah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pasutri di Kramat Jati Iming-imingi Gaji Besar pada Enam Korban PMI Ilegal ke Timur Tengah
HeadlineKriminal

Pasutri di Kramat Jati Iming-imingi Gaji Besar pada Enam Korban PMI Ilegal ke Timur Tengah

Bambang
Bambang Published 18 Jul 2023, 18:52
Share
3 Min Read
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata dan jajaran menunjukkan barang bukti sejumlah paspor dengan pelaku pasangan suami isteri AS dan RB atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (18/7) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata dan jajaran menunjukkan barang bukti sejumlah paspor dengan pelaku pasangan suami isteri AS dan RB atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (18/7) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AS dan RB dicokok aparat Polres Metro Jakarta Timur atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Enam korban diiming-imingi gaji menggiurkan untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Dalam aksi yang dilancarkan pasutri tersebut menjadi penyalur PMI ilegal dengan menjadi penyalur mempekerjakan enam korban sebagai asisten rumah tangga ke Timur Tengah.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, dalam ulahnya dua pelaku AS dan RB merekrut enam warga dari sejumlah daerah untuk dipekerjakan sebagai PMI ilegal.

“Mereka melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia,” kata Leonardus di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (18/7).

Para calon korban yang tidak mengetahui bahwa pemerintah Indonesia sudah melarang pengiriman PMI ke Timur Tengah tersebut diiming-imingi gaji jutaan rupiah agar mau diajak.

Setelah bersedia, para korban diboyong lalu ditempatkan pada rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan di Jalan Batu Pandan, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Enam Korban PMI Ilegal ke Timur Tengah, Iming-imingi Gaji Besar, Pasutri di Kramat Jati
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kick-of  Piala Presiden Esports 2023 mulai bergulir hari ini Selasa (19/7). Kick-Off Piala Presiden Esports 2023: Targetkan 50000 Peserta dan Total Hadiah Rp 2 Miliar
Next Article Menolak laporan turis, oknum polisi dihukum, Foto : Instagram, @terang_media. Oknum Polisi Dihukum 50 Kali Push Up Karena Menolak Laporan Turis Bali dan Ngebir Saat Bertugas

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Hasil Piala Presiden 2026: Persija Vs Perebaya 1-0, Shin Tae Yong: Saya akan Cek Replay Gol yang Dianulir Wasit

Headline
Bentrok di Menteng Dipicu Tak Mau Bayar Nasi Uduk
26 Jul 2026, 21:28
HeadlineOtomotif
Bagnaia: Saya Pilih Aprilia demi Balas Ducati dan Taklukkan Marc Marquez
27 Jul 2026, 09:00
HeadlineNews
Tragis! Dua Anak Tewas Terjebak Saat Rumah di Pulomas Dilalap Api
27 Jul 2026, 10:38
Jakarta Raya
Bea Cukai Tanjung Priok Perkuat Strategi Percepatan Penyelesaian Barang Longstay dan Implementasi TPS Online
27 Jul 2026, 11:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?