IPOL.ID – Pengacara kondang, Maqdir Ismail menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), pekan ini.
“Kita lihat Kamis (13/7) lah. Jangan berandai-andai hari ini. Saya akan berusaha untuk datang pagi (ke Kejagung),” kata Maqdir saat dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/7).
Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan itu juga akan mengembalikan Rp 27 miliar dalam kasus korupsi BTS. Uang sebesar Rp 27 miliar itu akan diserahkan secara cash atau tunai.
“Mereka (Kejagung) nggak mau terima saya mau transfer. (Akan diberikan secara tunai ke Kejagung?) Insyaallah,” ucapnya.
“Ya pokoknya kita simpan di tempat yang aman, insyaallah tak ada kurang satu sen pun,” sambungnya.
Sebelumnya, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara kondang, Maqdir Ismail. Maqdir sedianya akan diperiksa sebagai saksi korupsi BTS 4G pada BAKTI Kominfo.
Sesuai dengan surat panggilan saksi dari tim penyidik, Maqdir akan diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Senin (10/7) pukul 09.00 WIB.
Namun, Maqdir meminta agar pemeriksaan tersebut ditunda dengan alasan menghadiri kegiatan lain yang tak bisa ditinggalkan.(Yudha Krastawan)