Soal pemilik tanah diwakilkan, BPN meminta surat kuasa yang sah yang menyatakan bahwa ahli waris memiliki hubungan keluarga dengan pemilik tanah.
Surat kuasa tersebut harus mencakup fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menunjukkan hubungan darah antara ahli waris dan pemilik tanah hingga derajat kedua atau hubungan pernikahan.
Bagi ahli waris, perlu membawa surat pernyataan atau keterangan waris yang memperjelas status mereka sebagai ahli waris sah pemilik tanah, serta surat kuasa waris yang membuka mereka untuk mewakili pemilik tanah dalam musyawarah. Seperti halnya pemilik tanah, ahli waris juga harus menyertakan fotokopi KK dan KTP sebagai bantuan diri yang sah.
Sementara bagi badan hukum yang menjadi pemilik tanah, mereka diharapkan menunjukkan surat kuasa yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga badan hukum tersebut.
”Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses musyawarah berjalan dengan baik dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan kepentingan terhadap tanah yang akan dikompensasi,” jelas Indra Gunawan.