“Barang bukti (kendaraan) yang masih bisa berjalan ada di Polres Metro Jakarta Timur. Di Lantas juga ada, kalau itu (penempatan barang bukti) enggak masalah,” kata dia.
Sementara, perihal penanganan kasus kecelakaan lalu lintas ketika mobil layanan jalan tol dikemudikan JK menabrak dua mobil pribadi, Edy menambahkan, pihaknya akan melihat perkembangan kasus.
Bila nantinya proses penyelidikan kasus perampasan mobil di tingkat Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah rampung, maka Satlantas Jakarta Timur akan memproses kasus kecelakaan.
“Sementara ini LP di Polres dulu. Nanti kalau yang soal nabrak seperti apa kita (Satlantas) melihat perkembangannya saja. Karena kan nabrak itu diawali dengan perampasan dulu,” tukas dia. (Joesvicar Iqbal)