IPOL.ID – Satu unit mobil layanan jalan tol berpelat B 9764 FBA milik PT KKDM dibawa kabur seorang perempuan berinisial JK, 33, hingga akhirnya menabrak dua mobil dan trotoar di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur pada Minggu (23/7).
Dalam kejadian itu, awalnya pelaku JK berlari dan berteriak meminta pertolongan di dalam Tol Jatiwaringin, Becakayu. Hingga diamankan petugas tol ke dalam mobil layanan jalan tol ditempatkan di kursi penumpang bagian belakang.
Namun saat petugas turun dari mobil untuk merapikan cone, pelaku justru pindah ke kursi kemudi.
Kemudian JK membawa kabur mobil layanan jalan tol milik PT KKDM dari Tol Jatiwaringin lalu memacu kendaraan hingga keluar ke exit tol menuju arah Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Di Jalan Jenderal Ahmad Yani, mobil layanan jalan tol yang dikemudikan JK sempat menabrak Honda Jazz berpelat D 1016 YR, dan Toyota Rush berpelat B 1759 NJO lalu laju pelaku yang mengemudikan mobil terhenti usai menabrak trotoar.
Usai kejadian JK sempat menaiki kap mobil layanan jalan tol lalu meracau berteriak meminta tolong, hingga akhirnya diamankan ke kantor Unit Laka Satlantas Jakarta Timur, Minggu (23/7) malam.
Hingga penanganan kasus JK yang membawa kabur mobil layanan jalan tol hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas pun dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa mengatakan, penanganan dilimpah ke Satreskrim lantaran kasus bermula dari perampasan mobil dilakukan JK.
Bahwa mobil layanan jalan tol berpelat B 9764 FBA milik PT KKDM dibawa kabur JK hingga akhirnya menabrak dua mobil dan trotoar di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Matraman pada Minggu (23/7).
“Itu kan perampasan. Berarti LP (laporan) di Polres dulu. Pasal (KUHP) perampok yang punya kan Reskrim, kalau Lantas enggak punya,” ujar Edy saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta Timur, Senin (24/7).
Lantaran dilimpah, JK yang saat kejadian sempat diamankan di kantor Unit Laka Satlantas Jakarta Timur pun kini sudah diserahkan ke jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan di kantor Unit Laka, kini sudah dilimpahkan ke penyelidikan lebih lanjut jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
“Barang bukti (kendaraan) yang masih bisa berjalan ada di Polres Metro Jakarta Timur. Di Lantas juga ada, kalau itu (penempatan barang bukti) enggak masalah,” kata dia.
Sementara, perihal penanganan kasus kecelakaan lalu lintas ketika mobil layanan jalan tol dikemudikan JK menabrak dua mobil pribadi, Edy menambahkan, pihaknya akan melihat perkembangan kasus.
Bila nantinya proses penyelidikan kasus perampasan mobil di tingkat Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah rampung, maka Satlantas Jakarta Timur akan memproses kasus kecelakaan.
“Sementara ini LP di Polres dulu. Nanti kalau yang soal nabrak seperti apa kita (Satlantas) melihat perkembangannya saja. Karena kan nabrak itu diawali dengan perampasan dulu,” tukas dia. (Joesvicar Iqbal)